Peringatan Keras dari Airlangga untuk Barang Impor yang Menghambat Pertumbuhan UMKM RI

by -123 Views

Pemerintah fokus untuk melindungi industri dalam negeri dengan memperketat pengawasan terhadap impor barang ke pasar domestik. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini setelah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi dalam Rapat Internal Kabinet pada bulan Oktober. Pengetatan ini tidak akan mengganggu kelancaran bongkar muatan di pelabuhan atau menambah dwelling time.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sektor industri dalam negeri yang terkena dampak masuknya barang impor, terutama UMKM, kosmetik, tekstil, pakaian, dan mainan anak-anak. Pemerintah akan melindungi industri dalam negeri dengan membatasi masuknya barang impor yang bersaing dengan pasar dalam negeri yang sedang tumbuh.

Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengubah post-border menjadi border, dengan mewajibkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Dari total 11.415 kode HS, sekitar 60,5% terkena larangan impor terbatas (lartas) dan sisanya merupakan barang non-lartas. Dari 60,5% komoditas yang terkena lartas, sekitar 32,1% diawasi di perbatasan dan 28,4% diawasi setelah melewati perbatasan.

Airlangga menyatakan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi dwelling time dan merupakan langkah yang positif. Hal ini bisa terwujud berkat sinergi antara kementerian terkait, Satgas Pengawasan Impor, dan implementasi kebijakan pengetatan impor. Pemerintah memberikan perhatian serius dalam melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal.