Skandal! Sekelompok PNS Kementerian ESDM Terlibat Kasus Korupsi Tukin Sebesar Rp27 M

by -51 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan peningkatan mark up tunjangan kinerja hingga Rp 27 miliar.

Menurut jaksa KPK, “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 27.616.428.154.”

Sepuluh PNS tersebut merupakan pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, serta dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.

Sementara itu, lima orang lainnya adalah staf PPK Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK menyebutkan kasus ini terjadi dalam tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 sampai 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Ditjen Minerba diduga mengetahui bahwa ada sejumlah anggaran tunjangan kinerja yang tidak terserap.

Mereka kemudian diduga menyusun rencana untuk memberikan sisa anggaran tunjangan kinerja tersebut kepada pegawai di Ditjen Minerba, terutama di bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja ini diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

KPK menyebutkan bahwa pada tahun 2020 saja, para PNS tersebut diduga mendapatkan uang dari hasil manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Kemudian pada tahun 2021, para PNS tersebut diduga kembali melanjutkan tindakan mereka dan berhasil memperoleh uang sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022, 10 orang ini diduga kembali memperoleh uang sebesar Rp 7,2 miliar.

KPK juga mengungkapkan bahwa anggota kelompok ini menerima uang dalam jumlah yang berbeda-beda. Lernhard disebut menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar, Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar, Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar, dan Maria sebesar Rp 999 juta.

Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta, Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar, Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar, Beni Arianto Rp 4,1 miliar, dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali mengetahui kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan ini, Pelaksana Harian (Plh) Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga ikut diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya, pada Juni 2023, 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Bocoran A1 Skema Tukin Terbaru, PNS Wajib Baca!

(mij/mij)