Simak Syarat Dapatkan Diskon Pajak untuk Rumah Senilai Rp5 Miliar

by -78 Views

Pemerintah akan mulai memberlakukan program insentif properti mulai bulan November 2023 ini. Yaitu gratis PPN untuk pembelian rumah komersial baru, atau PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah seharga sampai Rp5 miliar.

Sri Mulyani mengungkapkan, PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.

Namun insentif ini juga akan diperluas untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, atau di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Seperti apa syaratnya?

“PPN DTP ini bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

“Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP. Program ini akan berlangsung selama 14 bulan, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

“PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP adalah hanya 50%-nya,” terangnya.

“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut. Saat ini PMK sedang dalam harmonisasi dan finalisasi untuk ditetapkan segera,” kata Sri Mulyani.