Peraturan Penggunaan Air Tanah: Memiliki Izin Negara Sebagai Syarat

by -67 Views

Masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Aturan tersebut berlaku untuk instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan. Mereka perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Apa urgensi dari peraturan tersebut?

Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Masalah kekeringan yang belum berakhir juga menjadi alasan penting untuk mengendalikan penggunaan air tanah.

Untuk mengetahui lebih lanjut, saksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan dalam Program Nation Hub di CNBC Indonesia pada Kamis (02/11/2023).

Saksikan juga live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.