Membeli Produk-Produk Pro Israel Diharamkan Secara Hukum!

by -250 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina. Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel dinyatakan haram.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel adalah haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Lebih lanjut, Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Oleh karena itu, Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.