Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Barang yang disita berupa berbagai dokumen, bukti elektronik, dan catatan keuangan.
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/11) kemarin.
Ali mengatakan barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Nantinya, barang tersebut akan resmi disita untuk dijadikan alat bukti di kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan lainnya,” kata Ali.
Sudin adalah ketua komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.
“Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujar Asep.
Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK menduga SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan.