Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% menjadi 0,3% pada tahun 2024. Bahkan, pada tahun 2026, bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% per hari.
Pakar keuangan CNBC Indonesia, Robertus Andrianto Serin, menyatakan bahwa penurunan bunga pinjol merupakan langkah positif, namun bunga pinjol masih dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. Dengan penurunan bunga tersebut, akses masyarakat terhadap pinjol juga akan lebih diperketat. Bagaimana dampaknya jika hal ini terjadi?
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan dialog antara Syarifa Rahma dan Savira Wardoyo dengan Pakar Keuangan CNBC Indonesia, Robertus Andrianto Serin, dalam Program Investime CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023).