Ancaman Kesehatan Terhadap Bisnis Rokok, Pedagang Mengomentari Hal Ini

by -367 Views

Pemerintah tengah menggodok aturan turunan baru dari Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait dengan Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Aturan ini akan mengatur tentang peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, serta sejumlah istilah yang dilarang digunakan.

Para pengusaha, seperti promotor musik, perusahaan iklan, maupun produsen rokok, telah mengeluarkan suara terkait rancangan RPP ini. Mereka menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam RPP ini akan memberatkan, seperti larangan sponsorship dan peraturan yang lebih ketat terkait iklan rokok.

Selain itu, larangan yang akan diatur dalam RPP ini juga terkait dengan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik yang direncanakan akan dicantumkan dalam pasal terkait ketentuan lanjutan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Rancangan RPP tersebut juga akan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang kecuali cerutu dan rokok elektronik, dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Selain itu, terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang dan melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 mililiter untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.

Sejumlah pedagang rokok eceran di sekitar jalan Mampang-Gatot Subroto, Jakarta, memberikan tanggapan yang beragam terkait dengan larangan yang akan diatur dalam RPP ini. Beberapa pedagang mengaku tidak setuju, sementara yang lain mengaku pasrah jika peraturan tersebut benar-benar diberlakukan.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. RPP ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi atau paparan zat adiktif, serta mendorong masyarakat aktif dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.