Pedagang Pasar Tradisional Jakarta Sibuk Bahas Aturan Rokok Elektrik
Pedagang pasar tradisional mengaku belum mengetahui rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan nasib pedagang jika aturan tersebut diterbitkan.
Mereka khawatir aturan tersebut akan menggerus pendapatan pedagang kaki lima atau kios yang menjual rokok, jika benar aturan itu melarang penjualan rokok secara eceran.
Pemerintah tengah merumuskan aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Hal ini akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan.
Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes 20 September 2023 lalu, RPP ini akan mengatur sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship, hingga produksi produk tembakau dan rokok elektrik.
Terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik, dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa pedagang belum mendapatkan sosialisasi mengenai RPP Kesehatan. Ia menyebutkan bahwa rokok eceran yang dijual pedagang kaki lima di sekitar pasar atau pun di wilayah lain akan menjadi terbatas jika aturan tersebut diterapkan.
Reynaldi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menyadari bahwa rokok eceran masih menjadi sumber pendapatan bagi pedagang kaki lima atau toko klontong. Pembatasan penjualan rokok eceran akan berdampak kepada pendapatan pedagang.
Ia juga menyebutkan bahwa pembatasan penjualan rokok eceran akan berdampak kepada petani tembakau, dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan hal ini sebelum menerbitkan aturan tersebut.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231117111604-4-315711/pedagang-pasar-tradisional-sibuk-bahas-aturan-rokok-elektrik