Syarat Terbaru Honorer untuk Diangkat Menjadi ASN secara Otomatis pada Tahun 2024

by -97 Views

Pemerintah telah memvalidasi 3 juta tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengatakan bahwa pemerintah sedang memproses validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.

“Sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN,” ujar Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga honorer maksimal harus selesai diangkat menjadi ASN pada 31 Desember 2024, dan setelah itu instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut honorer. Kementerian PANRB sedang menggodok skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.

Jika data 3 juta tenaga honorer lolos validasi dokumen, maka namanya akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Bagi tenaga honorer yang berada di urutan puncak peringkat, akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan, langsung menjadi PPPK.

“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujar Yudi.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer yang berprestasi menjadi ASN melalui proses validasi dan pemeringkatan kinerja.