Ketua KPK, Firli Bahuri Ditunjuk Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya.
Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Dari hasil gelar perkara tersebut, cukup bukti telah ditemukan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Namun, Firli membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.