Menteri PANRB dan Jaksa Agung Berunding Membuat 2 Lembaga Baru

by -584 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Kamis (23/11/2023).

Mereka bertemu untuk membahas Badan Pemulihan Aset dan pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan. Anas mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan.

“Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” ujar Anas lewat keterangan tertulis, Kamis, (23/11/2023).

Anas juga mengatakan bahwa Badan Pemulihan Aset tidak ada hubungannya dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ketika sudah disahkan, Menteri PANRB juga menyatakan akan dilakukan akselerasi kembali. “Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum,” kata Anas.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keberadaan Badan Pemulihan Aset akan membantu tugas kejaksaan untuk melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menyebut kejaksaan juga dapat mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum yang tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

“Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Burhanuddin.

Dia mengatakan keberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan BUMN atau BUMD, serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Dia berharap Kementerian PANRB dapat mendukung pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Melalui pembentukan tersebut, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum.

Di samping itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.

“Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” katanya.