Mengungkap! Banyak Kepala Desa Tertawan ‘Raja Kecil’ di Daerah

by -73 Views

Komisi V DPR RI menyoroti pembangunan desa yang masih berjalan lambat kendati pemerintah telah menggelontorkan dana puluhan triliun untuk Dana Desa. Belum adanya independensi kepala desa dalam mengelola dana tersebut dianggap jadi salah satu penyebabnya.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mengatakan kepala desa seharusnya menjadi ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan berbagai program, seperti pengentasan gizi buruk ekstrem alias stunting. Namun, Dana Desa belum bisa dioptimalkan karena banyak kepala desa disandera oleh Bupati.

“Semua tumpuannya ada pada kepala desa, tetapi sebagian kewenangan daerah itu masih tersandera oleh bupati,” kata Hamka dalam rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Gedung DPR, Selasa (28/11/2023).

Hamka mengatakan Dana Desa saat ini memang langsung ditransfer ke rekening desa. Akan tetapi, gaji kepala desa dan perangkatnya masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mekanisme penggajian inilah yang membuat para perangkat desa itu tak leluasa menggunakan dana desanya.

“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae juga punya cerita serupa dengan Hamka. Dia bercerita 3 hari lalu berkunjung ke sebuah desa dengan seorang calon bupati inkumben. Dia bilang kepala desa di daerah itu langsung kabur mengunci diri di kamar tidur.

“Itu kepala desanya teman saya Pak, dia baru terpilih, teman saya tapi tidak mau ketemu saya,” kata dia.

Ridwan mengatakan perlu dibangun sistem penggajian baru agar kepala desa tidak terlalu bergantung dengan kepala daerah setempat. Dia menilai sistem penggajian perangkat desa yang sekarang berlaku membuat para kepala desa ketakutan. “Mereka harus ada kebebasan, tetapi kebebasan yang terukur,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim mengatakan kemandirian kepala desa mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Dia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penggajian perangkat desa, yakni gaji kepala desa akan bersumber dari Dana Desa, bukan APBD. Dia mengatakan aturan itu akan masuk ke dalam revisi Undang-Undang tentang desa. “Instrumennya sedang kita siapkan,” tutur dia.

Halim mengatakan kemandirian desa itu akan diimbangi dengan pengelolaan dana desa yang lebih transparan. Menurut dia, revisi UU Desa juga akan disertai kewajiban untuk menyelenggarakan musyawarah desa. Musyawarah desa akan menjadi forum bagi masyarakat mengawasi tata kelola Dana Desa. “Dengan adanya musyawarah, pengelolaan akan lebih hati-hati dan cermat,” ujar dia.