KPK Menetapkan Hakim Agung Gazalba Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi & TPPU

by -76 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi tersangka korupsi. Gazalba diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GS (Gazalba Saleh) Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi berjumlah Rp 15 miliar selama menjabat Hakim Agung pada periode 2018-2022. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengkondisian amar putusan sejumlah kasus. “Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi,” ujar Asep.

Asep mengatakan Gazalba juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi itu. Caranya, dengan membeli sejumlah aset.

Asep mengatakan Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar.

KPK juga mendapati Gazalba menukarkan uangnya ke money changer menggunakan identitas orang lain dengan nilai miliaran rupiah. “Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah pernah menetapkan Gazalba menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana.

Namun, Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu. Gazalba divonis bebas. Gazalba resmi dibebaskan dari rumah tahanan pada 1 Agustus 2023. Baru 4 bulan menghirup udara bebas, KPK kembali menetapkan Gazalba di kasus gratifikasi dan TPPU.