Paspor, Menjadi Bukti Kemegahan Raja Charles III, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Jepang
JAKARTA, CNBC Indonesia – Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang ketika berada di luar negeri. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi tiga orang yang memiliki gelar dan kedudukan istimewa di negaranya, yakni Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, serta istrinya Permaisuri Masako dari Jepang.
Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ini juga dimiliki oleh Ratu Elizabeth II. Aturan ini juga berlaku bagi raja atau ratu Inggris Raya pendahulu Raja Charles III. Demikian pula dengan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako, para pendahulu kaisar dan permaisuri Jepang tidak perlu paspor saat bepergian ke luar negeri.
Raja/Ratu Kerajaan Inggris hanya perlu membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka yang menyatakan permintaan pihak kerajaan Inggris untuk mengizinkan mereka berpergian ke negara tertentu. Dokumen tersebut meminta agar pembawa dokumen dapat melewati wilayah dengan bebas tanpa hambatan atau halangan, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang diperlukan.
Kementerian luar negeri Jepang juga mengeluarkan dokumen tertanggal 10 Mei 1971 yang menganggap tidak pantas bagi Kaisar dan Permaisuri Jepang untuk memiliki paspor. Mereka hanya diminta untuk menyimpan dokumen kementerian tersebut untuk keperluan pribadi. Paspor diplomatik pun dikeluarkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri.
Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya perlu menyimpan dokumen kementerian tersebut dan kementerian luar negeri Jepang memberitahu negara yang dituju sebelum keduanya tiba. Sekretaris pribadi Raja Charles III, Sir Clive Alderton, dipercayakan dengan tanggung jawab yang sama. Menurut laporan, Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat terpercaya Raja dan Ratu Camilla sejak tahun 2006.
Dengan gelar dan kedudukan istimewa, tiga orang ini bebas bepergian ke luar negeri tanpa membutuhkan paspor, menunjukkan kemegahan mereka sebagai sosok yang berkuasa di negara masing-masing.