Menurut draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diajukan oleh DPR RI, tarif parkir di wilayah Jakarta akan naik. Pasal 41 RUU tersebut memuat aturan tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta.
Pasal 41 ayat (1) huruf (a) menyebutkan tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf (b) disebutkan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyatakan bahwa aturan teknis seperti tarif parkir seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan bukan dalam RUU. Dengan begitu, penyesuaian kebijakan terkait tarif parkir dapat dilakukan lebih mudah jika diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, yaitu Gubernur. Jika diatur dalam RUU, maka penyesuaian tersebut akan memerlukan waktu yang lebih lama.
Darmaningtyas menegaskan bahwa pengaturan persentase tarif parkir di dalam RUU tidak tepat, dan seharusnya cukup diatur dalam Perda atau Peraturan Gubernur. Ini akan memudahkan penyesuaian tarif sesuai dengan kebutuhan.