Jakarta, CNBC Indonesia – Gaji anggota TNI menjadi salah satu topik yang disorot dalam debat calon presiden yang digelar Minggu, (8/1/2024). Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik kesejahteraan prajurit TNI yang dianggap minim di era Presiden Jokowi.
“Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji 9 kali, pada era ini hanya naik gaji 3 kali,” kata Anies dalam debat.
Anies mengatakan kesejahteraan para prajurit TNI itu berbanding terbalik dengan anggaran pertahanan yang disediakan pemerintah. Dia mengatakan pemerintah Jokowi terus menaikkan anggaran pertahanan, namun tidak berimbas pada gaji prajurit.
Menanggapi pernyataan itu, Presiden Jokowi mengatakan kenaikan gaji TNI akan segera dilaksanakan. Menurut dia, aturan mengenai kenaikan gaji tersebut akan segera terbit. “Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan juga berimbas pada ekonomi yang ada,” kata dia.
Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara termasuk TNI dan Polri sebesar 8% per tahun 2024. Kendati aturan berikutnya belum keluar, namun kebijakan itu akan dilaksanakan pada Januari 2024 ini.
Sebelum adanya kenaikan gaji di 2024, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai gaji dari tentara dengan pangkat terbawah hingga perwira tinggi TNI.
Golongan I Tamtama
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II Bintara
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan III Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan IV Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Beberapa tunjangan yang berhak didapatkan anggota TNI di antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, uang lauk pauk, tunjangan umum dan ada beberapa tunjangan lainnya.
Besar tunjanganan yang diberikan kepada anggota TNI sebagai berikut:
– Tunjangan anak: 2% (dua persen) dari gaji pokok.
– Tunjangan isteri/suami: 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
– Tunjangan pangan/beras: setara 18 kg (delapan belas kilogram) beras/jiwa/bulan – 10 kg (sepuluh kilogram) beras/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
– Tunjangan jabatan struktural: disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
– Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja atau tukin TNI telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Rinciannya:
– Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
– Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
– Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
– Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
– Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
– Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
– Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
Artikel Selanjutnya
Janji Prabowo-Gibran: Gaji ASN, TNI/Polri & Pejabat Naik