Alat Kampanye Menyebabkan Kebersihan Jalan Jakarta Terancam

by -90 Views

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di pembatas jalur sepeda melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan atribut partai politik atau calon legislatif (caleg) di fasilitas umum. Hal ini terjadi ketika kendaraan bermotor melintas di samping APK yang terpasang di pembatas jalur sepeda. Larangan pemasangan APK di fasilitas umum tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dan kebersihan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebagai warga negara yang baik, kita diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.