Pendataan Konsumen Berhak Membeli LPG 3 Kg Diperpanjang Hingga Mei 2024

by -50 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pendataan masyarakat untuk bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) diperpanjang hingga 31 Mei 2024 mendatang. Hal ini menyusul telah diberlakukannya kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) sejak 1 Januari 2024. Pendataan ini mulanya direncanakan berakhir pada 31 Januari 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi menyebutkan pemerintah memperpanjang masa pendaftaran konsumen dengan menggunakan KTP sampai Mei 2024 karena hingga kini masyarakat yang mendaftar untuk LPG 3 kg itu terhitung baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari. Namun sampai dengan 31 Januari itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).

Mustika menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi kembali pada saat pendataan konsumen ditutup. Namun yang pasti, dia mengatakan tidak akan terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Dalam catatan Kementerian ESDM, terdapat 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Namun, hingga kini tercatat baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi secara tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari yang sebelumnya berbasis pada komoditas menjadi langsung ke orang secara bertahap.

“Tutuka optimistis melalui skema seperti ini maka penyaluran LPG 3 kg akan lebih tepat sasaran. Dengan begitu, hal tersebut dapat menurunkan konsumsi LPG 3 kg yang selama ini cukup tinggi.

Sebelumnya, Tutuka memerinci bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Ia pun menegaskan bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg untuk dapat melakukan registrasi ke Pertamina terlebih dahulu. Pasalnya, apabila tidak terdaftar maka pembelian LPG 3 Kg tidak akan dilayani.