Warga Jakarta Menghadapi 3 Kenaikan Pajak, Pengusaha Khawatir Dampaknya

by -62 Views

Warga Jakarta Siap Hadapi 3 Kenaikan Pajak, Pengusaha Cemas
Jakarta, CNBC Indonesia- Warga DKI Jakarta bersiap menghadapi kenaikan 3 jenis pajak di Tahun 2024 sesuai dengan Perda Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku per 5 Januari 2024.
Kenaikan pajak yang masuk dalam aturan ini adalah Pajak Bahan Bakar naik 10%, pajak progresif kendaraan bermotor naik 0,5% dan pajak hiburan naik 40%.
Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan naiknya 3 jenis pajak di DKI Jakarta saat daya beli masyarakat turun menambah kekhawatiran terhadap beban pelaku usaha. Hal ini bisa berdampak pada semakin mengurangi konsumsi rumah tangga mengingat kenaikan pajak ini terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Seperti apa dampak kenaikan 3 pajak bagi warga Jakarta? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 26/01/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.