Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan beberapa amicus curiae dari berbagai pihak dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Salah satu amicus curiae yang diajukan adalah oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Membaca dan mendengarkan… membaca keterangan amicus curiae dari petisi Barisan Kebenara untuk Demokrasi (Brawijaya); Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI)… BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, BEM Universitas Airlangga, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto…,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Megawati menjadi salah satu pihak yang mengajukan amicus curiae kepada MK. Amicus curiae adalah pihak yang memberikan pandangan dan wawasannya kepada pengadilan untuk memutus suatu perkara.
Megawati resmi mengajukan amicus curiae dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Dokumen amicus curiae dari Megawati dikirim ke MK pada Selasa (16/4/2024). Dokumen tersebut dikirim oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Dalam amicus curiae tersebut, Megawati meminta agar seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengketa pilpres tidak seperti palu godam tetapi seperti palu emas.
“Habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.
Artikel Selanjutnya
Anies: Apakah Pilpres Berjalan Jujur, Bebas, dan Adil? Tidak!
(miQ/miQ)