Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh pegawai honorer, terutama tenaga honorer eks THK II alias yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, pengangkatan untuk tenaga honorer eks THK II ini akan selesai pada tahun 2024.
“Dengan demikian, Anas berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Ia mengatakan, pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.”
Anas juga menyampaikan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan data sudah benar. Jika terjadi kesalahan dalam pendataan, para tenaga honorer dapat melakukan protes kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah mencapai 2,3 juta formasi pada tahun 2024, di mana 1,7 juta formasi akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Masalah tenaga honorer muncul setelah pemerintah menghapus jenis pegawai ini dari pemerintahan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah akan mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer ini paling lambat Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu jika pengangkatan PPPK tetap belum dimungkinkan.