Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. Meskipun akan terjadi perubahan sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama seperti sekarang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tidak berubah. Hal ini disebabkan belum ada perubahan dalam landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Di website BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih sama. Besaran iuran ini berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan setiap peserta program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Iuran peserta kelas III mulai dari Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp. 25.500, dan sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Pada 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000, dengan bantuan iuran tetap sebesar Rp. 7.000 dari pemerintah. Adapun untuk kelas II, iuran Rp. 100.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan yang sama.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ghufron, menekankan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap sama untuk semua peserta, baik miskin maupun kaya. Hal ini merupakan implementasi prinsip kesejahteraan sosial dengan konsep gotong royong. Ia menegaskan bahwa bagi orang kaya, iuran tersebut tidak memberatkan, namun bagi orang miskin, iuran tersebut bisa menjadi beban. Oleh karena itu, jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan harus terus menggunakan konsep gotong royong.
Sumber: CNBC Indonesia