Bambang Susantono Menarik Diri Dari Jabatan Kepala IKN, Besaran Gaji & Tunjangannya

by -186 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengunduran diri kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susanto dan wakil kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe cukup mengejutkan. Kedua tokoh ini rela meninggalkan gaji dan tunjangan yang tidak sedikit dari jabatannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, mengatur mengenai pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Fasilitas lain bagi Kepala Otorita Ibukota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lain bagi Wakil Kepala Otorita Ibukota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Perpres terungkap total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.