Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan pemerintah menyediakan pembiayaan bagi rumah sakit dalam mempersiapkan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Dante mengatakan dukungan pemerintah diberikan kepada rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Dari data terakhir, ada sebanyak 63 RS yang belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Adapun, 12 kriteria ini mencakup jumlah tempat tidur, kamar mandir, outlet oksigen hingga pendingin ruangan.
Menurutnya, pemerintah memberikan dukungan dana untuk rumah sakit pemerintah tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp 200 miliar – Rp 400 miliar per tahun. Kemudian, tipe B mendapatkan dukungan Rp 50 miliar per tahun.
“Untuk D dan C ini, kami bantu dan bantuannya diberikan dari DAK sebesar Rp 2,5 miliar per tahun,” kata Dante.
Adapun, syaratnya RS ini belum memenuhi kriteria 8-12, yakni jumlah tempat tidur, kamar mandi hingga outlet oksigen. Selain itu, dana diberikan kepada RS yang terletak di daerah dengan fiskal rendah.
Sementara itu, untuk RS swasta, Dante mengatakan pemerintah mendorong penggunaan dana mandiri.
“Tetapi kami (Kemenkes) terus melakukan bimtek ke RS swasta,” tegasnya.
Dante menuturkan dari survei per 20 Mei 2024, baru sebanyak 2.316 RS atau 79,05% yang benar-benar siap menerapkan KRIS. Rumah sakit ini sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, a.l. tempat tidur, akses kamar mandi, dan outlet oksigen. Hanya 63 RS atau 13,12% yang belum memenuhi.
“Jadi memang banyak yang sudah penuhi kriteria KRIS. Ada 12 kriteria sebagian besar hanya sudah memenuhi yang 12 itu.” kata Dante.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.