Sayang! Banyak Pekerja Tekstil Indonesia Terkena PHK, Tidak Mendapatkan Pesangon

by -55 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Sudah jatuh tertimpa tangga pula! Begitu nasib pekerja pabrik tekstil RI yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka harus kehilangan pekerjaan – sumber pendapatan, lalu hak pesangonnya pun tak dibayar atau tak ada kejelasan.

Demikian diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Menurutnya, banyak bahkan ribuan pekerja pabrik tekstil yang sampai saat ini belum mendapatkan pesangon, atau hanya dibayar rendah jauh di bawah ketentuan berlaku.

“Begitu beratnya nasib pekerja di industri TPT (tekstil dan produk tekstil) yang ter-PHK dan belum mendapatkan hak pesangonnya. Ada yang berjuang sampai 9 tahun belum beres hak pesangonnya,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024).

“Jadi ketika pabrik PHK atau tutup, tidak serta-merta pekerja itu mendapatkan hak pesangonnya. Memang ada yang langsung dibayarkan pengusaha. Ini biasanya perusahaan yang berorientasi ekspor atau mengerjakan brand-brand internasional. Tapi ada juga perusahaan yang negosiasi dengan pekerja atau serikat pekerjanya lalu deal, tapi ada yang nggak deal sehingga nggak beres-beres,” ungkap Ristadi.

Dia menuturkan, proses pembayaran pesangon pekerja korban PHK di industri TPT RI terbagi ke dalam 2 karakter. Pertama, perusahaan skala besar, publik, berorientasi ekspor, atau mengerjakan produk merek internasional, biasanya langsung menyelesaikan proses pesangon sesuai ketentuan. Perusahaan-perusahaan tipe ini, kata dia, biasanya tunduk pada peraturan dan langsung menyelesaikan urusan PHK segera.

Lalu, ada tipe perusahaan yang “ogah-ogahan” menyelesaikan kewajibannya. Biasanya, perusahaan ini adalah berorientasi pasar domestik, milik keluarga, dan swasta bukan publik (non-Tbk). Biasanya, kata Ristadi, perusahaan ini akan menunda membereskan urusan pesangon, mengaku banyak utang, dan terbebani biaya besar sana-sini.

“Kalau di PT Sai Apparel dan grup Sritex itu sudah beres urusan pesangonnya. Sai Apparel ini berorientasi ekspor dan mengerjakan produk brand internasional. Di Sritex, dia melakukan efisiensi dengan PHK, bukan tutup ya, juga langsung menyelesaikan uang pesangon pekerja yang kena PHK. Ada yang dilakukan dengan deal atau kesepakatan dengan pekerja, kemudian pekerja mendapatkan hak pesangonnya,” papar Ristadi.

“Tapi, hampir 80% perusahaan tekstil yang berorientasi lokal, perusahaan milik keluarga, bukan TBK, itu kalau efisiensi dengan PHK, urusan pesangon pekerjanya bermasalah. Perusahaan bilang punya utang sana-sini. Ada juga yang negosiasi tapi lama sekali. Ini situasi yang dialami teman-teman pekerja industri TPT yang kena PHK,” sebutnya.

Dia pun menuturkan nasib pekerja di pabrik PT Natatex di Sumedang, Jawa Barat.

“Kami lakukan sendiri (pendampingan perjuangan pesangon pekerja). Di PT Natatex ini ada 500-an pekerja yang hak pesangonnya belum beres. Perjuangan sejak tahun 2014, sampai sekarang belum selesai. Kami sudah menang di Pengadilan Hubungan Industrial, lalu menang juga di MA (Mahkamah Agung). Kami juga sudah lelang aset, tanah, bangunan, dan mesin, sampai sekarang nggak laku-laku,” katanya.

“Jadi ironis. Meski menang di atas kertas, menang secara legal di pengadilan, hak pesangon pekerja yang kena PHK belum juga bisa diselesaikan,” tukasnya.

Tak hanya itu. Ristadi mengungkapkan nasib pekerja di PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo. Yang setelah melalui negosiasi, hanya mendapatkan hak pesangon di bawah ketentuan berlaku, hanya 3-4 bulan gaji.

“Lalu di PT Dupantex yang kemarin baru PHK juga belum beres urusan pesangonnya. Katanya masih dalam proses penawaran dengan serikat pekerja tapi perusahaan belum berani bilang mau kasih berapa. Lalu ada PT Pismatex (PHK 1.700-an pekerja). Ini sudah jalan 2 tahun belum beres urusan pesangonnya. Memprihatinkan,” kata Ristadi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Diam-diam PHK Pabrik Tekstil RI Makan Korban 1 Juta Orang Pekerja

(dce/dce)