Pemerintah bersiap untuk menjalankan ekspor pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Airlangga, tinggal menunggu klarifikasi KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk memisahkan antara sedimen dan unsur lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor antara lain yang mengandung mineral-mineral tambang. KLBI akan diperketat oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah juga akan menerapkan skema seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri telah banyak datang dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut ini sebenarnya memiliki manfaat untuk ekosistem laut Indonesia.
Selama ini kebijakan ekspor pasir laut yang telah ditetapkan sejak Mei 2023 masih belum direalisasikan oleh pemerintah karena perlu ada rapat koordinasi teknis untuk pemberlakuannya.