Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengungkapkan bahwa akan diberlakukan bea masuk tinggi hingga 200% jika terbukti adanya tindakan dumping atau penjualan produk impor dengan harga murah di luar negeri dari produk impor. Kebijakan ini hanya akan diberlakukan jika pabrikan terbukti melakukan kecurangan dalam impor.
Penerapan bea masuk tinggi dapat dilakukan asalkan terbukti adanya pelanggaran tersebut. Aturan di dunia internasional seperti WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia juga mengizinkan bea masuk antidumping jika memang terbukti melanggar.
Pemerintah saat ini sedang mereview pengenaan bea masuk melalui lembaga berwenang seperti KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. Review ini tidak hanya terfokus pada satu negara, seperti Tiongkok, tetapi juga negara lain.
Besaran bea masuknya belum ditentukan oleh pemerintah hingga saat ini, namun berkisar antara 50% hingga 200%. Prosedur review dilakukan oleh KADI untuk menentukan besaran bea masuk yang akan dikenakan.
Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa apapun negara asal impor tersebut, tindakan pengamanan dapat diberlakukan. KADI akan menentukan apakah impor tersebut termasuk dalam kategori anti dumping atau tidak.
Sejauh ini, pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap impor barang tertentu untuk menentukan apakah diperlukan pengenaan bea masuk anti dumping atau tidak. Penentuan besaran bea masuk tersebut akan mempertimbangkan data impor selama tiga tahun terakhir untuk menghindari dampak negatif bagi industri dalam negeri.