Mulai Agustus 2024, Ini Daftar Tarif Listrik RI per kWh Terbaru

by -558 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi khususnya untuk triwulan III (Juli-September) 2024 ini, dipastikan tidak mengalami perubahan.
Hal itu meskipun pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Di mana, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
“Keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada. Baik itu nanti di curah atau di rumah tangga ketika dia pindah ke tegangan tinggi,” kata Jisman di Kantornya dikutip Jumat (2/8/2024).

Jisman menilai seiring dengan perkembangan model bisnis yang ada saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada. Stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Pasalnya, selama ini rumah tangga besar yang disuplai dengan tegangan rendah beresiko terjadi losses energi.
Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
“Kemudian di sisi PLN tentunya juga sangat menguntungkan, ya karena akan menambah keandalan. Ketika nanti tegangan menengah tentu karena malah terlalu banyak kabel dan gangguan akan banyak timbul, kemudian tegangan tinggi akan lebih sedikit,” ujarnya.

Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Dalam kesempatan yang sama, Jisman menyampaikan pihaknya selalu melaporkan perkembangan terkini mengenai empat parameter yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Kebijakannya kan nanti diputuskan di ratas ya. Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, Pak Menteri nanti ke Menko, seperti apa sih, kan ada 4 parameter itu kan, yang membuat tariff adjustment itu berubah. Ya, bisa naik, bisa turun,” jelasnya.

Jisman bersyukur bahwa harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini tentunya bisa menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi.
“Keputusannya kan mungkin di ratas ya. Ya di ratas ada Menko nanti yang memutuskan itu setelah rapat terbatas dan untuk yang bulan Juli ini kan tidak ada kenaikan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap untuk memberikan kompensasi meskipun BPP-nya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi,” katanya.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024? Berikut rinciannya, berdasarkan tarif listrik periode yang lalu, melansir situs resmi PLN.
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

(pgr/pgr)

Sumber: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240701124452-8-550771/tok-pemerintah-tahan-tarif-listrik-nonsubsidi-periode-juli-september)