Fortuner dan Pajero Tidak Bisa Lagi Menggunakan BBM Subsidi, Kata ESDM

by -138 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan komentar tentang larangan kendaraan untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti mobil kelas Pajero dan Fortuner.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun Pajero dan Fortuner merupakan mobil yang bagus, pihaknya mempertanyakan apakah BBM Solar Subsidi cocok digunakan oleh mobil-mobil tersebut.

“Apakah layak bagi Pajero dan Fortuner menggunakan BBM subsidi? Mobilnya terlihat bagus,” kata Dadan saat diwawancarai di kantornya di Jakarta pada Jumat (9/8/2024).

Meskipun demikian, Dadan menekankan bahwa pemerintah akan memperketat persyaratan penggunaan BBM bersubsidi. Mereka juga sedang menyiapkan program-program untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

“Persyaratan penggunaan BBM subsidi sedang dibahas, hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian, saat itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa larangan penggunaan BBM subsidi akan ditujukan kepada kendaraan dengan cubic centimeter (CC) di atas 2.400 CC seperti Pajero dan Fortuner.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengarahkan pembeli BBM jenis Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

“Tentu arah kebijakan pemerintah adalah penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran,” ujarnya.

Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa mobil dengan CC mesin tinggi sebaiknya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi. Hal ini dikarenakan mobil sekelas Fortuner adalah milik golongan mampu.

“Spek mesin mobil seperti Fortuner seharusnya menggunakan JBU karena mereka termasuk kalangan mampu,” jelasnya.

Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Kita tunggu revisi Perpres (191/2014) untuk detailnya,” tegasnya.