Restrukturisasi Badan Intelijen Negara – indoberita.net

by -17 Views

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Mendengar istilah intelijen, selalu diasosiasi dalam benak kita sebagai rangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, senyap, dan penuh dengan kerahasiaan. Namun pada hakikatnya, intelijen adalah sebuah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya informasi tersebut akan digunakan oleh perumus kebijakan dalam mengambil suatu keputusan. Carl dan Banccroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai sebuah produk yang dihasilkan dari proses pengumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sedangkan menurut Lowenthal (2008), intelijen adalah sebuah proses dari pengumpulan, analisis, dan permintaan informasi yang spesifik tentang keamanan nasional yang diberikan kepada perumus kebijakan keamanan.

Di Indonesia, Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk pada bidang intelijen. Sebelum reformasi, intelijen sering dianggap sebagai alat bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaan politik dan sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun dengan bergulirnya reformasi, tuntutan reformasi pada tubuh intelijen negara semakin kuat. Hal ini mengakibatkan lahirnya Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga periode: Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen diletakkan pada fungsi intelijen tempur dan intelijen teritorial untuk menghadapi berbagai gejolak pasca kemerdekaan. Pada era ini, terbentuklah Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) dan Badan Intelijen Pusat. Sementara pada era Orde Baru, intelijen mengalami pelembagaan ke dalam empat lembaga intelijen yang berbeda untuk mempertahankan kekuasaan politik pemerintah.

Dengan terjadinya reformasi pada tahun 1998, terjadi reformasi struktural di Indonesia yang juga mencakup sektor keamanan, termasuk pada sektor intelijen. Pembahasan mengenai reformasi intelijen negara dimulai pada awal tahun 2000-an dan setelah delapan tahun akhirnya disahkan menjadi UU. UU tersebut mengatur berbagai aspek penting terkait dengan peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi dinamika ancaman keamanan yang terus berubah.

Meskipun UU telah disahkan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh BIN, termasuk kompleksitas ancaman dan kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi internal. Ancaman keamanan termasuk terorisme, radikalisme, konflik sosial, separatisme, dan kejahatan siber terus menjadi tantangan bagi BIN. Oleh karena itu, restrukturisasi kelembagaan intelijen, pengembangan sumber daya manusia, modernisasi teknologi, akuntabilitas lembaga, dan koordinasi dengan pemerintah daerah adalah langkah-langkah penting yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link