Kesiapan Pengetatan Pengguna BBM Subsidi Dibahas oleh Kepala BPH Migas

by -776 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang aturan untuk penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran. Aturan ini akan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Sebagai regulator di sektor hilir migas, Erika menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM tersebut. Setidaknya, BPH Migas akan merevisi dua regulasi penting terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Regulasi pertama yang akan direvisi adalah Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi untuk penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti Solar, serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Regulasi kedua yang akan direvisi adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini mengatur batasan maksimal konsumsi BBM oleh konsumen pengguna, yang hingga saat ini baru mencakup Solar dan nantinya akan mencakup BBM Pertalite.

BPH Migas juga terus berkoordinasi dengan badan usaha penugasan, seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo, untuk mempersiapkan infrastruktur yang mendukung proses pendaftaran QR Code. QR Code ini digunakan dalam Program Subsidi Tepat Sasaran untuk mengidentifikasi penerima BBM bersubsidi, terutama BBM jenis Pertalite.

Selain itu, BPH Migas telah menjalin kerja sama dengan Korlantas untuk memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang digunakan dalam program BBM subsidi tepat sasaran. Dokumen seperti KTP dan STNK yang didaftarkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas untuk memastikan program berjalan dengan tepat sasaran.