Pendaftaran Diperpanjang & Meterai Biasa Dapat Digunakan

by -41 Views

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan dua keputusan terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah perpanjangan waktu pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan hingga 6 September menjadi 10 September 2024.

BKN menyatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan karena adanya kendala dalam pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri. Kendala tersebut tidak boleh menjadi beban bagi para calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 4 hari.

Keputusan kedua adalah memperbolehkan peserta menggunakan perangko konvensional selain e-meterai. Sebelumnya, peserta hanya diizinkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai. Kebijakan ini diambil juga karena banyaknya kendala dalam pembelian e-meterai.

Dalam tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan meterai yang digunakan peserta pada dokumen. Peserta diimbau untuk memastikan keaslian meterai yang mereka gunakan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk lebih cermat dan detail dalam menyiapkan berkas pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sambil menunggu perbaikan terkait pembelian dan penggunaan meterai elektronik.

Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS. Layanan meterai elektronik kini sudah dapat diakses kembali, dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS.