Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4% jika tarif pajak umum naik menjadi 12% mulai tahun depan. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam PMK tersebut, tarif pajak yang dikenakan untuk membangun rumah sendiri adalah 20% dari tarif PPN umum. Dengan demikian, tarif pajak membangun rumah akan menjadi 2,4% jika tarif PPN tahun 2025 naik menjadi 12%.
Namun, Anda bisa terbebas dari PPN 2,4% jika memenuhi syarat, salah satunya adalah tidak membangun bangunan di atas 200 meter persegi. Jadi, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi, mereka tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, tarif PPN sebesar 11%.
Pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
**(pgr/pgr)**
[Link Video Terkait: Kabar Baik! Mulai Bulan Depan, Beli Rumah Gratis Pajak Lagi!](https://cnbcindonesia.com/news/20240828183459-8-567234/kabar-baik-mulai-bulan-depan-beli-rumah-gratis-pajak-lagi)