Aturan Ini Mengancam PHK Industri Susu Bayi Selain Tembakau

by -12 Views

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap industri tembakau. Namun, tidak hanya industri tembakau yang terancam, industri susu bayi juga ikut terancam dengan adanya regulasi baru ini yang mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu ketentuan dalam Pasal 33 PP 28/2024 menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Ini akan berdampak pada pengetatan informasi yang diberikan oleh tenaga medis, influencer, atau media massa terkait susu formula bayi.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, mengungkapkan bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat berdampak negatif terhadap industri susu formula bayi dan produk bernutrisi lainnya. Data dari Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan bahwa industri manufaktur telah mengalami PHK sebanyak 46 ribu pekerja sepanjang tahun 2024, dengan sektor tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi penyumbang terbesar.

Regulasi baru ini bertujuan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif, namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap industri susu bayi dan media. Meskipun sudah ada pembatasan promosi susu formula sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 1999, regulasi baru ini dianggap dapat menyulitkan industri susu bayi.

Piter menyarankan adanya penciptaan kondisi yang mendukung pemberian ASI eksklusif, seperti ruang laktasi di kantor dan ruang publik, serta penguatan akses informasi tentang nutrisi yang sehat bagi bayi. Meskipun angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia mengalami peningkatan, perlambatan penurunan angka stunting menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.

Referensi: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240919200746-8-573151/video-kemasan-polos-tanpa-merek-ancam-industri-tembakau)