Status dan Hak Driver Ojol Bakal Diakui Negara Setelah Belajar dari Singapura

by -310 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk mengakui status para pengemudi ojek online atau sejenisnya sebagai pekerja, bukan lagi mitra aplikasi. Pengakuan itu kini tengah diurus oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan ad interim.

“Kan perdebatannya status mereka dalam tanda petik dianggap bukan pekerja, dia kan mitra dari mitra pembuat aplikasi, sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan dan sebagainya itu kan enggak dapat komplit,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

“Kita ingin semua pekerja itu mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, harus dapat semuanya, itu yang kita akan lakukan,” tegasnya.

Susiwijono menekankan, secara praktik di tingkat internasional, pekerja online seperti ojol itu sudah diakui statusnya sebagai pekerja, bukan sebatas mitra pengemudi aplikasi.

“Kan best practicenya sudah ada di ILO (International Labour Organization), sudang mengakui sebagai platform worker, Singapura juga mengakui,” ucap Susiwijono.

Namun, ia menekankan, tentu karakteristik pekerja daring itu akan berbeda dengan pekerja formal. Maka, ini yang sedang dirumuskan pemerintah ke depan.

“Pekerja gig itu kan punya karakteristik sendiri. Kita pengennya diakui, tapi kan punya karakteristik sendiri, pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, arahnya kesana, pemerintah akan ikut support untuk membantu,” tegasnya.

Susiwijono menekankan, perubahan status mitra menjadi pekerja online ini ia pastikan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus.

“Kala pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu. Ya ini kan akan kita tuangkan di Permenaker. Intinya kita akan mengarah idealnya itu juga bagian dari pekerja kita,” tegas Susiwijono.

Ia pun tak memungkiri perubahan regulasi akan sampai pada tahap Peraturan Pemerintah. Namun, menurutnya itu membutuhkan waktu lama, sehingga opsi penetapan status barunya dalam Permenaker.

“Kalau itu kan perlu waktu lama, ini kan sekarang yang respons cepat kalau bisa di Permenaker ya di Permenaker,” ucapnya.

(arj/haa)