Rencana Pemerintah untuk Memperkenalkan Pajak Minimum 15%, Kemungkinan Mencabut Tax Holiday

by -15 Views

Kementerian Keuangan berencana mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Ini karena rencana pengenaan pajak minimum global sebesar 15% pada 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mencabut secara keseluruhan pemberian tax holiday. Ketentuan tax holiday dalam PMK 130/2020 akan tetap diperpanjang.

Febrio menegaskan bahwa tax holiday yang akan diberikan tidak akan membebaskan pengenaan PPh sebesar 22% sampai 0%, karena adanya kewajiban pajak minimum global sebesar 15%. Opsinya adalah tax holiday maksimal sebesar 7%.

Menurut Febrio, semua negara akan melakukan penyesuaian terhadap tax holiday mereka dengan adanya konteks minimum tax 15%. Untuk Indonesia, ini berarti bahwa tax holiday maksimal hanya bisa menjadi 7%.

Febrio menyebut bahwa ketentuan jelas terkait tax holiday dengan skema baru yang mempertimbangkan GMT 15% saat ini masih dalam proses perumusan. Kementerian Keuangan masih berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan pelaku usaha.

Dia menyatakan bahwa insentif sekitar 15% akan dibentuk dengan konteks yang berbeda dengan tax holiday. Kementerian sedang menyiapkan hal ini dan akan mirip dengan banyak negara lainnya yang juga memberikan insentif untuk investasi.

Sumber: CNBC Indonesia