Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menceritakan tentang awal mula lahirnya Coretax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Menurut Luhut, Coretax bermula saat Indonesia mendapat kritik dari Bank Dunia terkait penghimpunan penerimaan pajak. Bank Dunia menyamakan Indonesia dengan Nigeria karena kurangnya efisiensi dalam mengumpulkan pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa jika Indonesia dapat mengoptimalkan sistem perpajakan, hal ini dapat menyumbang hingga 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.
Luhut menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung. Reformasi ini bertujuan untuk mengubah pelayanan kepada wajib pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Selain itu, DJP juga melakukan reformasi pada tahun 1983 untuk mengubah paradigma petugas pajak menjadi pelayanan.
Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, DJP kemudian membangun Core Tax System sebagai reformasi lanjutan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan zaman yang semakin digital dan teknologi yang semakin berkembang. DJP menyadari pentingnya untuk naik kelas dalam digitalisasi administrasi perpajakan agar tetap relevan.
Reformasi perpajakan dan lahirnya Coretax merupakan langkah DJP dalam menjawab tantangan zaman yang semakin maju. Dengan adanya teknologi yang disruptif dan perubahan dalam bisnis dan masyarakat, Indonesia harus terus berinovasi dalam sistem perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.