Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk memberlakukan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons terhadap perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Rencana ini menuai kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan masyarakat internasional. Langkah AS ini dianggap sebagai upaya keras untuk membela Netanyahu yang dianggap sebagai sekutu penting bagi Amerika Serikat. Meskipun begitu, keputusan AS ini juga dipertanyakan oleh banyak pihak yang menyatakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kebebasan hukum dan independensi lembaga pengadilan internasional. Ke depannya, keputusan ini dapat mempengaruhi hubungan antar negara dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di kancah politik global.