“RI Luncurkan BBM Baru B40: Harga Non Subsidi Terbaru”

by -12 Views

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi emisi dan ketergantungan impor solar. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua sektor, termasuk yang menerima Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.

Dengan pemberlakuan kebijakan B40, kuota biodiesel pada tahun 2025 meningkat menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Pemerintah akan mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisa nya akan untuk Non-PSO. Meskipun biaya untuk Non-PSO nantinya akan meningkat sekitar Rp 1.500-2.000 dari harga sekitar Rp 13 ribu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada inflasi, seperti yang disampaikan oleh Eniya.

Pada tahun 2025, alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel telah ditetapkan, di mana 7,55 juta kl untuk PSO dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. Implementasi program mandatori B40 ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Distribusi biodiesel akan didukung oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). Semua langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keberlanjutan energi di Tanah Air.