Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kecuali satu pejabat yang baru dilantik. Dari 123 pejabat yang telah melaporkan kekayaan mereka, 65 termasuk dalam kategori wajib lapor reguler dan 58 lainnya dalam kategori wajib lapor khusus. Seorang pejabat yang menonjol adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas, yang memiliki harta kekayaan senilai Rp1,5 triliun.
Dari total kekayaannya, Setiawan memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp25,06 miliar, harta bergerak lainnya Rp17,43 miliar, surat berharga Rp820,60 miliar, kas dan setara kas Rp132,22 miliar, serta harta lainnya senilai Rp191,12 miliar. Total kekayaan tersebut juga mencakup utang Setiawan sebesar Rp3,87 miliar, menjadikannya salah satu pejabat dengan aset tertinggi di antara utusan khusus presiden lainnya.
Dengan kekayaan yang signifikan, Setiawan Ichlas bukan hanya memiliki peran strategis dalam pemerintahan sebagai Utusan Khusus Presiden, tetapi juga dikenal sebagai pejabat dengan nilai aset yang mencolok. Kehadirannya dalam lingkungan eksekutif diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi dan perbankan di tanah air.