Prabowo Teken Aturan Korban PHK: 60% Upah 6 Bulan

by -9 Views

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui PP nomor 6 tahun 2025, pemerintah mengatur program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada karyawan korban PHK. Aturan ini menetapkan bahwa karyawan tersebut akan menerima 60% dari upah terakhirnya per bulan selama maksimal 6 bulan, dengan batas maksimal upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang terkena PHK sehingga pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang adaptif. Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupaya untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang mengalami PHK, menyediakan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, serta manfaat pelatihan. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa evaluasi berkala perlu dilakukan setiap 2 tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang mengalami PHK dari tahun ke tahun. Pada Agustus 2024, terdapat peningkatan signifikan jumlah pekerja yang terkena PHK dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur program JKP untuk memperbaiki syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

Perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penerima manfaat JKP, yang meliputi penerima manfaat uang tunai, penerima manfaat pelatihan, dan penerima manfaat yang kembali bekerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.