Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengkonfirmasi bahwa kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai bulan Juni 2025. Implementasi KRIS ditargetkan dimulai oleh semua rumah sakit di Indonesia pada bulan Juni ini. Dari total 3228 rumah sakit di tanah air, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan oleh pemerintah untuk menerapkan KRIS. Menkes menekankan bahwa KRIS adalah standar minimal layanan dan bukan bertujuan untuk menyamakan kelas layanan. Program KRIS ini menuntut setiap rumah sakit memberikan 12 standar layanan di setiap ruang rawat inapnya. Misalnya, pemasangan kamar mandi di dalam ruang rawat inap untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat pasien.
KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dengan 12 persyaratan fasilitas di ruang perawatan rawat inap. Selain itu, Menteri Kesehatan menegaskan bahwa sistem ini akan tetap menjaga prinsip gotong royong dalam pelayanan kesehatan nasional. Selain itu, iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 setelah mengalami lima tahun tanpa ada perubahan. Hal ini terlepas dari kenaikan terus-menerus dalam belanja kesehatan masyarakat sebesar 15% setiap tahunnya. Adapun bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih, terutama di ruang rawat inap, mereka dapat memanfaatkan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta untuk layanannya. Peningkatan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diperlukan mengingat biaya layanan kesehatan terus naik, yang tercermin dari rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran yang semakin melonjak. Pemerintah tetap memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI merupakan sasaran yang tepat.