Penemuan Sabu 1,7 kg di Jakut: Kisah Menjanjikan

by -8 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua pria dengan inisial S dan FR yang tertangkap tangan karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan narkoba lain yang diduga akan mereka edarkan. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FR. Polisi akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Utara dan menindak tegas setiap tindak pidana terkait narkoba. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.