Perpanjangan Batas Akhir Beli Rumah Tanpa PPN

by -8 Views

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Keputusan ini merupakan lanjutan dari kebijakan insentif PPN sebelumnya pada tahun 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tujuan dari pemberian insentif PPN ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Dengan terbitnya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan sekaligus mendukung perkembangan sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.