Harga gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg telah ditetapkan oleh pemerintah pada level Rp 19.000. Kebijakan ini datang setelah serangkaian perubahan dalam kebijakan penjualan LPG 3 kg yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam tahun ini. Awalnya, Kementerian ESDM melarang pengecer menjual LPG subsidi pada bulan Februari 2025, namun sekarang pengecer diizinkan kembali dengan status warung kelontong sebagai sub pangkalan resmi LPG Pertamina, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi tanpa harus mengantre di pangkalan seperti sebelumnya.
Harga LPG non-subsidi belum mengalami perubahan sejak 22 November 2023. Berdasarkan laporan lapangan dari CNBC Indonesia di wilayah Tangerang Selatan, bermacam pangkalan telah menetapkan harga tertinggi untuk LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung. Di Pangkalan Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan, dan Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg juga dibanderol sebesar Rp 19.000 per tabung.
Di sisi lain, pengecer LPG 3 kg di wilayah Tangerang Selatan menjual LPG 3 kg dengan harga rata-rata Rp 22.000 per tabung. Contohnya, di pengecer LPG Toko Maju Ciputat, Tangerang Selatan, harga jual gas melon tersebut juga sebesar Rp 22.000 per tabung. Penetapan harga ini juga berlaku di pengecer LPG 3 kg di warung sekitar.
Untuk informasi mengenai harga LPG non-subsidi, berikut daftar harga pada tabung 5,5 kg dan 12 kg di agen resmi Pertamina beserta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023. Daftar harga tersebut terbagi berdasarkan daerah, dimulai dari Aceh hingga Maluku dan Papua dengan harga yang berbeda-beda. Informasi lengkap mengenai harga LPG non-subsidi ini penting untuk diketahui bagi masyarakat yang menggunakan jenis gas ini.