Pemerintah telah mengumumkan perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, implementasi layanan KRIS telah dimulai secara bertahap tahun ini. Dia menjelaskan bahwa BPJS KRIS direncanakan akan diterapkan secara bertahap selama 2 tahun mendatang.
Budi juga membahas tarif yang kemungkinan akan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Menurutnya, tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan mengalami perubahan dari sebelumnya. Sebagai pengganti kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang ada sebelumnya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS di mana semua pasien akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Keputusan untuk menghapus kelas BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target total penerapan pada 30 Juni 2025 dan iuran resmi akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Untuk saat ini, besaran iuran masih sama hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Peraturan terkait iuran saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga memuat ketentuan tentang pembayaran iuran dan denda keterlambatan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur skema iuran berdasarkan status peserta, seperti PBI, PPU, dan keluarga tambahan. Besaran iuran juga ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau status peserta. Semua ketentuan terkait ini diharapkan memberikan klarifikasi bagi peserta BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem kelas dan iuran yang akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.