Polres Jakpus Berhasil Tangkap Remaja Bubarkan Tawuran

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa ketiga remaja yang diamankan, yaitu MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), memiliki status tidak sekolah dan masih pelajar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek di tempat-tempat rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga. Ketiga remaja tersebut diamankan ketika sekelompok remaja terlibat tawuran dan mencoba membawa serta membuang senjata tajam. Petugas berhasil mengamankan remaja beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres mengimbau peran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kegiatan yang positif bagi putra-putri agar terhindar dari perilaku negatif. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Menyikapi kondisi ini, Polres Jakarta Pusat terus melakukan patroli untuk mencegah tawuran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kekerasan remaja.