Tangkapan Polisi di Kelapa Gading: Penemuan Menjanjikan

by -10 Views

Dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap. Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Kejadian ini bermula ketika ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban bersama dua temannya mendatangi lokasi dan diserang oleh dua orang di atas tumpukan puing. Akibat serangan tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelapa Gading.

Tim penyelidik segera turun ke lapangan dan berhasil mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku. MP dan MB mengaku telah memukul korban dengan menggunakan kayu dan balok. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini terus ditangani oleh pihak berwenang untuk mencari keadilan bagi korban.