Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak: Penemuan Terbaru!

by -10 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli terkait kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antara tersangka tersebut ada Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, dan lainnya termasuk Komisaris dari beberapa perusahaan terkait.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, salah satu aksi yang dilakukan oleh para tersangka adalah pengkondisian dalam OHA untuk mengurangi produksi kilang sehingga produksi dalam negeri tidak terpenuhi dan harus diimpor. Dampak dari tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 197 triliun, termasuk kerugian dari ekspor, impor melalui broker, dan kerugian karena subsidi.

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka tersebut setelah penelitian dan perhitungan yang mendalam oleh penyidik. Keberhasilan dalam menetapkan tersangka merupakan langkah awal dalam proses hukum yang dijalankan dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi.

Source link